+62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB

Dunia bisnis di Indonesia saat ini ibarat hutan rimba yang padat; jika Anda tidak menandai wilayah kekuasaan, orang lain bisa saja mengklaimnya. Di sinilah vitalnya peran pendaftaran merek. Banyak pengusaha pemula seringkali meremehkan langkah ini, menganggap merek hanyalah sebuah logo tempelan. Padahal, tanpa legalitas yang jelas, bisnis Anda ibarat rumah tanpa sertifikat bisa digusur kapan saja. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk pendaftaran merek, mulai dari definisi dasar hingga strategi perlindungan tingkat lanjut.
Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), merek adalah tanda yang membedakan barang atau jasa dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual. Definisi ini menegaskan bahwa merek bukan sekadar nama, melainkan aset tak berwujud yang bernilai ekonomis tinggi.
Menurut Patendo sebuah merek adalah "nyawa" dari bisnis itu sendiri; jika fisik toko Anda terbakar, asuransi menggantinya, tetapi jika reputasi merek Anda hancur atau dicuri, memulihkannya jauh lebih sulit daripada membangun Candi Prambanan dalam semalam.
Merek berfungsi sebagai alat promosi dan jaminan kualitas. Ketika konsumen melihat logo tertentu, ada ekspektasi kualitas yang mereka bayangkan. Dalam konteks hukum, Sertifikat Merek adalah bukti kepemilikan yang sah. Ibarat KTP bagi manusia, merek tanpa sertifikat itu statusnya 'gelap', siap-siap saja diciduk masalah.
Secara umum, terdapat tiga jenis merek yang diakui. Merek dagang digunakan pada barang yang diperdagangkan, seperti baju atau makanan kemasan. Merek jasa digunakan pada jasa yang diperdagangkan, seperti jasa konsultan atau bengkel. Sedangkan merek kolektif digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.
Segala aturan main mengenai pendaftaran merek di Indonesia berpijak pada UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini menggantikan peraturan lama yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Di dalamnya diatur tata cara permohonan, pemeriksaan, hingga penyelesaian sengketa.
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yang artinya siapa yang pertama kali mendaftar, dialah yang berhak mendapatkan perlindungan hukum, bukan siapa yang pertama kali menggunakan.
Banyak klien yang datang menangis karena mereknya sudah didaftarkan orang lain lebih dulu, padahal mereka sudah jualan sejak jaman dinosaurus masih naik ojek online. Maka dari itu, kecepatan adalah kunci.
Langkah paling krusial sebelum mendaftar adalah melakukan penelusuran merek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Anda harus memastikan nama yang Anda pilih belum digunakan orang lain. Cek merek online ini bisa dilakukan secara mandiri. Jangan sampai Anda sudah cetak ribuan kemasan, eh ternyata mereknya sudah punya orang, itu namanya sedekah paksa ke tukang percetakan.
Setelah permohonan masuk dan lolos pemeriksaan formalitas, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (BRM) selama 2 bulan. Ini disebut masa pengumuman. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada publik untuk mengajukan keberatan atau masa sanggah jika merasa merek tersebut meniru milik mereka.
Jika tidak ada sanggahan, permohonan lanjut ke tahap pemeriksaan substantif. Di sini, pemeriksa dari Kemenkumham akan menilai apakah merek Anda layak daftar atau tidak berdasarkan UU. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan. Menunggu hasil pemeriksaan merek itu rasanya seperti menunggu chat balasan dari gebetan: penuh harap, cemas, dan seringkali berakhir dengan 'ghosting' alias penolakan jika tidak siap.
Jika lolos, selamat! Anda akan mendapatkan Sertifikat Merek digital. Sertifikat ini adalah bukti sah bahwa Anda memegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama dan logo tersebut selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, biaya pendaftaran merek masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan ke kas negara sebelum proses dimulai.
Biaya pendaftaran merek seringkali dianggap beban oleh pengusaha, padahal jika dibandingkan dengan biaya rebranding akibat digugat, biaya daftar merek itu "seupil" dari omzet tahunan Anda.
Pemerintah memberikan insentif luar biasa bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tarif PNBP untuk jalur umum biasanya berkisar Rp1.800.000 per kelas, namun untuk Biaya UMKM, angkanya turun drastis menjadi Rp500.000 saja per kelas. Ini adalah kesempatan emas yang sayang dilewatkan.
Sistem pendaftaran merek menggunakan sistem kelas (NICE Classification). Jika merek Anda ingin dilindungi di baju (Kelas 25) dan juga di jasa restoran (Kelas 43), maka Anda harus membayar dua kali lipat. Jadi, biaya tergantung pada seberapa luas perlindungan yang Anda inginkan.
Pembayaran tidak dilakukan tunai di loket, melainkan melalui Kode Billing SIMPONI yang diterbitkan sistem. Anda bisa membayarnya via ATM, m-banking, atau teller bank persepsi. Pastikan membayar sebelum kode kadaluwarsa, biasanya 2-3 hari.
Menurut data statistik DJKI, persentase penolakan administratif sering terjadi karena ketidaklengkapan dokumen dasar, yang menunjukkan betapa pentingnya ketelitian dalam menyiapkan persyaratan.
Syarat administrasi itu ibarat bumbu masakan; kurang garam sedikit saja, masakan bisa hambar, atau dalam kasus merek, permohonan Anda dikembalikan dan bikin sakit kepala.
Untuk perorangan, cukup KTP dan NPWP. Namun, jika atas nama PT atau CV, Anda butuh Akta Pendirian, SK Menkumham, dan identitas Direktur. Pastikan data di KTP sinkron dengan data yang diinput.
Etiket merek adalah representasi visual logo Anda. Ukuran dan resolusi harus sesuai standar sistem pendaftaran merek online. Jangan mengunggah logo yang buram atau pecah. Logo yang buram itu seperti masa depan hubungan tanpa status, tidak jelas dan membingungkan orang yang melihat.
Anda wajib melampirkan surat pernyataan kepemilikan yang menyatakan bahwa merek tersebut benar milik Anda dan tidak menjiplak orang lain. Ini adalah dokumen hukum yang memiliki konsekuensi pidana jika Anda berbohong.
Untuk mendapatkan tarif murah UMKM, Anda wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi/UKM setempat atau Surat Keterangan UMK yang terintegrasi dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS. Tanpa ini, Anda akan ditagih tarif umum.
Menurut panduan teknis Kemenkumham, seluruh proses permohonan kini telah beralih ke sistem digital penuh untuk memangkas birokrasi dan transparansi proses.
Sistem online memang memudahkan, tapi bagi yang gaptek (gagap teknologi), mengisi formulir online bisa terasa seperti merakit bom waktu; salah klik sedikit, permohonan bisa meledak (baca: ditolak).
Langkah pertama adalah membuat akun di laman merek.dgip.go.id. Anda memerlukan email aktif dan verifikasi data diri. Pastikan enkripsi data aman karena ini menyangkut aset bisnis.
Setelah login, pilih 'Permohonan Baru'. Isi data pemohon, kuasa (jika pakai Konsultan HKI terdaftar), dan data merek. Di sinilah Anda memilih Kelas barang dan jasa sesuai NICE Classification. Salah pilih kelas berarti merek Anda tidak terlindungi di produk yang Anda jual.
Unggah semua dokumen PDF dan file gambar label. Pastikan file tidak melebihi batas ukuran (biasanya 5MB). Sistem akan menolak otomatis jika file terlalu besar.
Menurut analisis ekonomi bisnis, penganggaran untuk HKI harus dimasukkan dalam CAPEX (Capital Expenditure) awal perusahaan, bukan biaya operasional dadakan.
Banyak pengusaha kaget melihat total biaya membengkak karena mereka serakah ingin menguasai semua kelas padahal bisnisnya cuma jualan kerupuk. Fokuslah pada core business dulu.
Misalkan Anda punya bisnis "Kopi Senja". Anda menjual biji kopi (Kelas 30), punya kafe (Kelas 43), dan menjual merchandise kaos (Kelas 25).
Jika Anda UMKM: 3 kelas x Rp500.000 = Rp1.500.000.
Jika Umum: 3 kelas x Rp1.800.000 = Rp5.400.000.
Ini belum termasuk biaya jasa konsultan jika Anda menggunakan bantuan profesional.
Jika ada yang menyanggah merek Anda di masa publikasi, Anda perlu menyiapkan anggaran untuk membuat dokumen sanggahan balik (Counter-Opposition). Sengketa merek di tahap ini memakan biaya waktu dan pikiran, bahkan biaya pengacara.
Menurut Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2016, tidak semua tanda bisa didaftarkan sebagai merek, ada batasan absolut yang tidak bisa ditawar.
Kreativitas itu tanpa batas, tapi aturan merek punya pagar tinggi. Jangan memaksa mendaftar nama yang jelas-jelas dilarang kecuali Anda hobi buang-buang uang.
Anda tidak bisa mendaftar merek dengan gambar atau kata yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Misalnya, merek dengan gambar pornografi atau menyinggung SARA.
Kata-kata seperti "Kopi Hitam" untuk produk kopi atau "Super Enak" tidak bisa didaftarkan karena itu milik umum. Mendaftarkan kata 'Gula' untuk produk gula itu sama saja seperti mengklaim udara sebagai milik pribadi, egois dan pasti ditolak.
Merek tidak boleh menipu publik. Misalnya, merek "Batik Solo Asli" padahal produknya buatan pabrik di Tiongkok. Ini menyesatkan tentang asal barang.
Hati-hati dengan kemiripan pada pokoknya. Menambah satu huruf atau membedakan warna sedikit dari merek terkenal (misal: SAMSUNKK atau ADIDASKW) akan langsung ditolak. Sistem pendaftaran merek sangat ketat melindungi merek terkenal.
Menurut ketentuan hukum, perlindungan merek berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu, asalkan merek tersebut masih digunakan.
Penyakit kronis pemilik merek adalah amnesia; mereka lupa kapan mereknya kadaluwarsa dan baru sadar saat sudah lewat tanggal, yang membuat mereka harus daftar ulang dari nol dengan risiko ditikung orang.
Masa berlaku merek dihitung sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date), bukan tanggal sertifikat terbit. Jadi, pasang alarm di kalender Anda 10 tahun ke depan.
Perpanjangan bisa diajukan 6 bulan sebelum berakhir atau 6 bulan setelah berakhir (dengan denda). Lewat dari itu, merek dianggap gugur dan menjadi milik umum.
Proses perpanjangan merek lebih simpel daripada pendaftaran merek baru. Anda hanya perlu membayar PNBP perpanjangan dan mengisi formulir. Biayanya biasanya lebih tinggi sedikit dari pendaftaran merek baru, tapi sebanding dengan Hak eksklusif merek yang Anda pertahankan.
Menurut survei kepuasan pelanggan sektor jasa hukum, penggunaan konsultan profesional meningkatkan tingkat keberhasilan pendaftaran merek hingga 40% dibandingkan mendaftar sendiri secara trial and error.
Menggunakan jasa konsultan HKI Patendoitu seperti menyewa pemandu saat naik gunung; Anda bisa saja naik sendiri, tapi risiko tersesat, masuk jurang, atau dimakan hewan buas (baca: kompetitor) jauh lebih besar.
Konsultan HKI terdaftar Patendo memiliki keahlian melakukan analisis mendalam. Mereka tahu celah hukum dan potensi penolakan yang tidak dilihat orang awam. Mereka melakukan Pemeriksaan substantif pra-daftar secara internal.
Salah kelas adalah kesalahan fatal. Konsultan akan membantu memetakan Klasifikasi merek yang paling tepat untuk melindungi bisnis Anda sekarang dan masa depan.
Proses pendaftaran merek bisa memakan waktu 1-2 tahun. Konsultan akan memantau statusnya setiap saat dan memberi kabar, sehingga Anda bisa fokus jualan.
Jika ada Pelanggaran merek atau keberatan, konsultan siap pasang badan membuat tanggapan hukum yang argumentatif untuk menyelamatkan merek Anda.
Menurut pakar strategi bisnis, sertifikat merek bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari fase manajemen aset intelektual yang sesungguhnya.
Punya sertifikat tapi tidak diawasi itu seperti punya satpam tapi satpamnya tidur melulu; maling tetap bisa masuk dan mengambil harta Anda.
Lakukan Penelusuran merek berkala di internet dan pasar. Apakah ada yang meniru produk Anda? Gunakan Google Alerts atau pantau marketplace.
Jika menemukan peniru, langkah pertama adalah somasi (teguran). Jika bandel, Anda bisa menempuh jalur pidana atau perdata di Pengadilan Niaga. Perlindungan hukum merek memberi Anda hak eksklusif untuk melarang orang lain menggunakan merek yang sama.
Merek yang kuat bisa diuangkan lewat Lisensi merek atau franchise. Anda menyewakan hak penggunaan merek ke pihak lain dan mendapatkan royalti. Ini adalah passive income dari aset HKI.
Menurut studi valuasi bisnis global, nilai sebuah perusahaan seringkali didominasi oleh nilai aset tidak berwujudnya, terutama merek, yang bisa mencapai 70% dari total nilai perusahaan.
Investasi terbaik selain tanah dan emas adalah merek; ia tidak kena erosi, tidak perlu dipupuk, cukup dijaga reputasinya, dan harganya bisa melambung melebihi harga properti.
Pendaftaran merek adalah fondasi. Jangan menunda. Biaya pendaftaran merek yang Anda keluarkan hari ini adalah premi asuransi untuk keamanan bisnis Anda seumur hidup. Segera urus legalitas merek Anda sebelum kompetitor mengambil langkah seribu.
Q: Berapa lama proses pendaftaran merek sampai sertifikat keluar?
A: Secara teori 12-18 bulan, namun prakteknya bisa lebih cepat atau lambat tergantung kelancaran proses pemeriksaan dan ada tidaknya sanggahan.
Q: Apa bedanya TM, R, dan C pada logo?
A: TM (Trade Mark) untuk merek yang sedang proses daftar, R (Registered) untuk yang sudah punya sertifikat, dan C (Copyright) untuk hak cipta.
Q: Jika merek ditolak, apakah uang kembali?
A: Sayangnya tidak. Biaya pendaftaran merek yang disetor ke negara hangus. Itulah mengapa analisis pra- pendaftaran merek sangat penting.
Q: Bisakah saya mendaftarkan nama diri sendiri sebagai merek?
A: Bisa, asalkan nama tersebut digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa dan tidak melanggar ketertiban umum.
Tentang Penulis:
Budi Santoso adalah jurnalis bisnis dan pengamat HKI yang telah meliput isu ekonomi kreatif selama lebih dari 10 tahun. Ia memiliki passion dalam mengedukasi UMKM Indonesia agar melek hukum. Saat ini tinggal di Jakarta Selatan dan hobi berburu kopi lokal.
Referensi:
Butuh bantuan profesional agar merek Anda lolos tanpa drama?
Jangan ambil risiko! Konsultasikan segera rencana pendaftaran merek Anda ke Konsultan HKI Patendo.